Politisasi Kasus Korupsi

Just another Today.com weblog

&
 

Dec 12 2007

Politisasi Kasus Korupsi ,Kasus Import Sapi BULOG

Published by korupsi at 7:26 am under Uncategorized Edit This

Nota Keberatan Terdakwa Atas

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

 

Oleh

 

Ir. Tito Pranolo, M.Sc

 

 

Majelis hakim yang mulia,

Izinkan kami untuk menyampaikan catatan keberatan kami atas dakwaan yang telah disampaikan oleh  jaksa penuntut  umum pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2007 yang lalu.

Kami hanya mempunyai 3 (tiga)  catatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Mengingat keterbatasan kami dalam memahami logika hukum, maka catatan kami hanya sebatas pada pemahaman logika masyarakat awam. Sedangkan untuk argumentasi hukum,  kami serahkan sepenuhnya pada ahlinya, dalam hal ini, tim pembela kami..

Pertama, Bagi kami yang awan dalam hukum, Pengertian Korupsi selalu berkaitan dengan uang dan kekuasaan,  dan dalam korupsi ada pertukaran diantara keduanya.  Sulit bagi kami untuk dapat membayangkan bagaimana bentuk korupsi tanpa melibatkan uang dan kekuasaan. Apakah Tim Monitoring dan kami, mempunyai kekuasaan sedemikian besar, untuk dapat dipertukarkan dengan  sejumlah uang dan siapa yang menerima uang itu ?  Jika tidak menyangkut uang, lalu apa sebenarnya yang kami korupsi?

Kedua, Dakwaan kepada kami adalah melakukan korupsi untuk memperkaya orang lain dan tidak ada dakwaan untuk memperkaya diri sendiri.  Alangkah NAIFnya jika ada orang yang mau mengambil resiko yang sedemikian besar, untuk melakukan  korupsi,  dengan mempertaruhkan karier dan nama baiknya, sekedar untuk memperkaya orang lain. Karier kami sudah tamat, kami bukan lagi karyawan,  apalagi pejabat di BULOG. Pemberitaan media pada awal penahanan kami dengan mengutip berbagai pernyataan dari pihak kejaksaan, demikian tendensius, sehingga sulit dikatakan tidak mempengaruhi nama baik kami.

Jika kami mengorbankan karier dan nama baik untuk orang lain, tentunya kami harus mempunyai ikatan emosional yang sangat tinggi dengan orang itu. Tanpa adanya ikatan emosional yang tinggi,  sepertinya tidak masuk akal,  ada orang yang mau berkorban sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,

Ketiga, Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kami,  pada dasarnya merupakan kegiatan yang sama, dengan yang kami lakukan pada ketiga perusahaan mitra BULOG dalam pengelolaan sapi potong (yakni PT. LNP, PT SBM dan PT.KGU). Kegiatan tersebut kemudian dianggap menjadi tindakan melawan hukum pada kasus PT. LNP dan PT. SBM, karena kedua perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kontraknya. Kegiatan yang sama pada PT KGU, TIDAK dianggap melawan hukum, karena kerjasama antara BULOG dengan PT. KGU membawa keuntungan kepada BULOG. 

Apakah suatu kegiatan, dapat dianggap MELAWAN HUKUM atau TIDAK MELAWAN HUKUM, dilihat dari outputnya.?  Menurut hemat kami tindakan MELAWAN HUKUM tidak terkait dengan output. Menerobos traffic light adalah tetap tindakan melawan hukum, walaupun itu dilakukan pada tengah malam dan tidak mengakibatkan terjadinya tabrakan. Dalam hal ini, kami sama sekali tidak pernah menerobos traffic light.

Majelis Hakim yang mulia,  Jaksa Penuntut Umum, Para Penasehat Hukum yang terhormat

Guna menempatkan dakwaan ini dalam kehidupan kebangsaan pada saat ini, perkenankan kami,  menyampaikan cuplikan singkat dari pidato Bapak Presiden Republik Indonesia didepan peserta Rapat Koordinasi BUMN 2007 di Jakarta Convention Center, tanggal 12 April 2007 yang lalu, sbb[1]:

 “Saya sampaikan melalui forum terhormat ini kepada penegak hukum, dalam upaya pemberantasan korupsi untuk tidak gegabah dan tidak cermat dalam melakukan sebuah tindakan, misalnya menuduh seseorang melakukan korupsi.  Penegak hukum harus mampu membedakan mana yang berkategori tindak pidana korupsi dan mana yang bukan.

Apabila ada sesuatu kerugian - meskipun kita jangan berpikir kerugian. Kita berpikir keuntungan - . Andaikan ada kerugian karena resiko bisnis yang bisa saja terjadi di manapun, tentu tidak serta merta itu dianggap sebagai korupsi.

Kecuali kalau kerugian itu betul-betul korupsi karena masuk kantong sendiri. Ini juga harus kita lakukan penegakkan hukum yang tepat, yang fair, yang sehat dengan demikian tidak membikin rasa ketakutan dan keraguan pada pihak BUMN,“

 

Pada kesempatan ini, Majelis hakim yang mulia, sehubungan dengan harapan Bapak Presiden R.I. tersebut, ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak melakukan korupsi dan tidak ada uang yang masuk kantong sendiri,  tidak ada keuntungan  pribadi apapun secara ilegal yang kami peroleh dari pekerjaan kami sebagai Tim Monitoring.  Kalaupun ada selisih dalam transaksi usaha,  itu karena resiko bisnis dan bukan korupsi.

Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat kehadapan Majelis Hakim agar mempertimbangkan ketepatan dakwaan korupsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kami mohon maaf apabila terdapat kata dan ucapan yang tidak berkenan dalam menyampaikan  Nota Keberatan ini.

 

Akhirnya hanya kepada Allah dan pada nurani majelis hakim, keadilan urusan ini saya serahkan.

Atas perkenan Majelis Hakim, kami haturkan terima kasih.

 

Jakarta, 4 Juli 2007.




[1] Pidato Presiden  didepan  Peserta Rakor BUMN 2007. Kamis, 12 April 2007. http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/12/1720.html

 

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!